Pada Kamis, 12 Februari - Sabtu, 14 Februari 2026 . Hotel Aria Barito menjadi saksi dari agenda penting yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa terkait tata kelola geospasial. Kegiatan ini merupakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2025 tentang Informasi Publik Desa. Peraturan Menteri Desa ini menggarisbawahi pentingnya transparansi informasi publik di tingkat desa melalui pengelolaan data geospasial yang tepat. Dengan demikian, kehadiran peraturan ini tidak hanya memperkuat aspek administratif desa, tetapi juga berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang lebih baik berdasarkan informasi yang akurat dan terukur. Sesuai dengan jadwal, acara dimulai pukul 08:00 Wita , di mana para pemangku kepentingan dari berbagai desa di sekitar wilayah hadir untuk mendapat bimbingan teknis yang komprehensif. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya informasi geospasial yang terstruktur serta bagaimana penerapannya dapat meningkatkan kualitas tata kelola desa secara keseluruhan.

Para peserta diharapkan dapat memperoleh wawasan baru, keterampilan praktis, dan strategi implementasi yang efektif guna menjadikan data geospasial sebagai alat yang mampu mengoptimalkan pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa. Dengan semangat kolaborasi dan peningkatan kapasitas, diharapkan bahwa kegiatan ini akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah desa dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola geospasial yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selaras dengan semangat transformasi digital, langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya memajukan desa-desa menuju arah yang lebih terarah dan berkelanjutan.